Baca juga: Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat sejumlah transportasi yang dilarang saat , yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor kendaraan pribadi.
Jakarta - sudah terbit.
Simak Video " 140 Ribu Tiket Kereta Mudik Lebaran Masih Tersedia! Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi• Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik lebaran kepada seluruh masyarakatnya.