penggunaan sarana dan prasarana penelitian dari luar negeri.
Kasus Prita merupakan salah satu contoh kecil bahwa hukum di Indonesia masih sangat lemah dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya mengenai kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.
Hak-hak ini muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolute negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya.
Bandung: Grafiti.
Hak asasi manusia dan kebebasan tidak dapat dilepaskan dari manusia pribadi karena tanpa hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia yang bersangkutan kehilangan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Keduanya dianggap terbukti mencemarkan nama baik sejumlah pihak melalui pemberitaan pers, dan dipaksa menjalani hukuman penjara 6 bulan di LP Sleman Yogyakarta dan LP Tanjung Gusta Medan.
Pasal 29 ayat 2 Pasal 29 ayat 2 yang menjelaskan tentang hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, setiap warga berhak memiliki berhak mengambil pilihan agama yang dianut oleh negaranya tersebut tanpa memaksakan kehendeak mereka, dan bebas melakukan ibadah apapun dalam ajaran yang disampaikan pada agamanya tersebut.
Perusahaan Perkebunan yang telah melakukan Usaha Perkebunan sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum memiliki izin Usaha Perkebunan, dalam jangka waktu 1 satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini, wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.