Tak tanggung, tiga anggota dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat PTDH atau pemecatan dari anggota Polri.
Ketiga anggota tersebut adalah Brigadir SM sebagai Bintara Pelayanan Markas Yanma Polda Gorontalo, Brigadir RS sebagai Bintara Dit Samapta Polda Gorontalo, dan Bripka AYK selaku Banit Samapta Polsek Paguat Polres Pohuwato.
Saat ini sendiri, disetiap Polres jajaran Polda Gorontalo telah disediakan Posko Pengaduan sebagai tempat untuk masyarakat yang menjadi korban dapat melapor.
Pin.