Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama.
Hubungan itu ada di antara Negara dengan Tuhan, manusia, satu, rakyat, adil, ialah kesesuaian sifat-sifat dan keadaan-keadaan di dalam Negara dengan Tuhan, manusia, satu, rakyat, adil.
Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada DPR dan Presiden.
Bangsa asing yang masuk ke Indonesia pada awalnya berdagang, namun kemudian berubah menjadi praktek penjajahan.