UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
undang undang nomor 24 tahun 2007 menggolongkn bencana menjadi tiga yaitu
Undang
UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
000.
2 Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan Lembaga Pemerintah Nondepartemen setingkat menteri.
Yang dimaksud dengan "prinsip akuntabilitas" adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikibarkan setengah tiang.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:• kemitraan; g.
Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
Pasal 59• bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b.