Semestinya, ujar dia, afirmasi diberikan sesuai masa pengabdian.
Namun, dari hasil yang diperoleh, jumlah guru yang bisa menembus passing grade atau nilai ambang batas NAB yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Kemenpan RB ternyata sedikit.
Lebih lanjut, dia mempertanyakaan terkait standardisasi yang dipakai Perpusnas.
"Nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 poin serta wawancara sebesar 20 poin," terang dia.